19 Februari 2008

[Nasional] Gelembung Modal yang Justru Menghancurkan Sektor Riil


Oleh: Paulus Suryanta G


Di negeri ini, Indonesia, kebijakan ekonomi pasar terbuka (baca: neoliberalisme) dianggap telah menjadi satu-satunya mazhab ekonomi yang tepat bagi obat krisis yang berkelanjutan. Dibungkus rapi dengan selubung ekonomi Pancasila. Neoliberalisme sudah ditempatkan sebagai filosopi, kebijakan dan praktik ekonomi yang utama sehingga seolah-olah tidak ada alternatif lainnya diluar sistem tersebut. Maka, kebijakan neoliberalisme—yang dianggap sebagai rumus ekonomi yang benar—wajib untuk diterapkan sepenuhnya dalam pelbagai lini ekonomi. Itulah yang selanjutnya dilakukan oleh Pemerintahan SBY-JK dan para ekonom pendukungnya.


Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Kebijakan tersebut justru membawa kondisi perekonomian Indonesia—sebagai salah satu negara yang menjalankan "resep ekonomi" Washington Consensus[1]— terjerembab dalam jurang krisis ekonomi yang semakin dalam. Kondisi serupa terlihat jelas di berbagai negeri lainnya yang menjalankan konsep ekonomi pasar terbuka (economic free market), yang utamanya adalah negeri-negeri kreditor yang mendapatkan bantuan modal dengan syarat menjalankan paket kebijakan pasar. Akan tetapi, konsep ekonomi pasar terbuka yang diharapkan akan membangun keberlanjutan ekonomi (sustainability development) justru membuat negeri-negeri kreditor (seperti Indonesia) terus menerus berutang dan terus menerus membayar utang (debt sustainable). Hal tersebut disebabkan karena seluruh paket kebijakan ekonomi yang diberikan tidak (boleh) membangun kemampuan industri nasional negeri kreditor untuk tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, industrialisasi nasional negeri-negeri kreditor justru ambruk dan sulit mengembangkan infrastruktur produksi dan tenaga produktifnya.


Financial Buble


Dewasa ini, kebijakan liberalisasi keuangan yang diwujudkan dengan liberalisasi investasi langsung dan liberalisasi suku bunga tidak memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Jika ditilik secara historis, liberalisasi suku bunga dimulai sejak keruntuhan sistem kurs tetap ala Bretton Woods pada awal tahun 70an. Dan pada tahun itulah dimulai sistem kurs mengambang/bebas (freely floating system). Modal dan sistem keuangan telah dan akan diintegrasikan secara internasional dengan menuntut kebijakan liberalisasi keuangan[2] pada komponen: liberalisasi domestik[3]dan internasional[4]. Saat ini, pasar keuangan global telah bergerak melampaui fungsi awalnya: memfasilitasi perdagangan dan penanaman modal lintas negara. Pasar keuangan tidak lagi sekedar mekanisme untuk menyediakan tabungan bagi investasi sektor produksi, justru kurang berkait dengan arus sumber daya riil dan investasi jangka panjang sektor produksi. Berkembangnya sistem kurs bebas dan membengkaknya aliran modal jangka pendek (short term capital) di berbagai negeri berkembang merupakan imbas dari (baca: konsekwensi logis) tidak berkembangnya sektor riil. Modal-modal yang ada tidak ditanamkan pada berbagai industri barang dan jasa karena dianggap tidak memberikan keuntungan yang signifikan―tentu saja karena rendahnya daya beli masyarakat. Melimpahnya barang-barang (over-produksi) dan spekulan produk (barang) yang memainkan pasar dalam kepentingan sepihak, ditambah dengan rendahnya tingkat pembelian konsumen, telah membawa kapitalis internasional dan lokal untuk bermain dalam arena pasar valuta asing, portofolio, surat obligasi, dan derivatif modal. Situasi tersebut membuat kuat-lemahnya kurs mata uang suatu negeri menjadi ajang permainan investor modal dan spekulan keuangan. Dan mereka mendapatkan keuntungan besar (pelipatgandaan modal) tanpa adanya proses produksi dari arena tersebut. Keharusan siklus kapitalisme dan kegilaannya untuk meraup keuntungan maksimal justru membawa kapitalis keuangan (finance) pada jurang kehancurannya.


Situasi tersebut tidak ditangani secara baik. Pemerintah justru meningkatkan Suku Bunga Indonesia hingga sebesar 8.75%. Tentu saja dalam pandangan klasik: bahwa dengan meningkatkan suku bunga maka akan menarik investasi masuk ke dalam negeri. Pilihan kebijakan ini justru tidak menguatkan posisi rupiah dalam meningkatkan mobilisasi dana (tabungan); melainkan semakin menumpukkan ketidakmampuan kreditor untuk membayar pinjamannya pada Bank. Suatu pilihan yang kontradiktif di tengah lemahnya pertumbuhan industri dan perdagangan nasional.


Memang, di satu sisi, peningkatan Suku Bunga Indonesia akan menarik modal (inflows) asing untuk masuk, apalagi dalam posisi rendahnya suku bunga di negeri-negeri maju (Amerika dan Jepang, yang bunganya 4%). Tetapi modal yang masuk tersebut tidak ditanamkan sebagai investasi riil melainkan dalam portofolio, valuta asing, obligasi, spekulan properti, dan kredit konsumsi. Terlebih lagi, penetrasi foreign direct investment―yang diharapkan menjadi ujung tombak ekonomi pasar (bagi penganut mazhab liberalisme), karena dianggap sangup mendongkrak perekonomian nasional―berbanding terbalik dengan tingkat penetrasi foreign portofolio Investment, yang justru menggelembung. Secara ekonomi, penggelumbungan arus modal foreign direct investment merupakan kondisi yang rawan―tidak langsung memberikan keuntungan positif bagi pembangunan industri riil; terlebih, modal yang masuk tidak bertahan dalam suatu negeri dalam waktu yang cukup lama. Dewasa ini, hot money dapat dipindahkan dari satu negeri ke negeri lainnya dalam waktu yang cepat. Padahal butuh waktu yang lama untuk menggunakan capital tersebut bagi proses produksi. Itulah mengapa foreign direct investment yang masuk tidak memiliki hubungan positif terhadap pembangunan industri. Bahkan, di beberapa negeri berkembang, peningkatan suku bunga dan liberalisasi arus invetasi memaksa negeri tersebut membayar biaya sebesar 10-20% dari Produk Domestik Brutonya (PDB) untuk portopolio dan surat obligasi.


Penggelembungan portofolio investment dan hot money akan memicu ketidakstabilan neraca keuangan nasional dan devaluasi nilai mata uang rupiah. Kesimpulan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta: lemahnya sistem keuangan nasional dan rendahnya produktiftas nasional. Kelemahan sistem keuangan suatu negeri akan memudahkan para spekulan saham dan modal untuk menarik seketika modalnya dari suatu negeri ke negeri yang memiliki nilai suku bunga yang menggiurkan. Dan instabilitas neraca keuangan dan devaluasi rupiah selanjutnya akan memperparah industri nasional karena meningkatnya biaya impor.
Baik krisis yang terjadi di Meksiko (Tequila Efect), di Chili, dan devaluasi Bath di Thailand terjadi akibat sistem kurs bebas dan outflows capital. Krisis tersebut telah berhasil menggeret krisis di berbagai negeri di Asia (termasuk Indonesia). Penarikan modal besar-besaran dari negeri maju ke negeri berkembang, dan sebaliknya, telah mengakibatkan ketidakstabilan nilai tukar mata uang negeri-negeri berkembang. Efek Contagion dari ketidakstabilan pasar keuangan tersebut bahkan menyeret krisis di negeri-negeri yang memiliki cadangan devisa yang cukup. Ketiadaan sistem pertahanan keuangannya mengakibatkan kehancuran industri riil negeri-negeri berkembang karena tenaga produktif (terutama yang berteknologi tinggi) menjadi mahal untuk diimpor (dalam hitungan kurs dolar). Pelipatgandaan satu mata uang, di satu sisi, dan kehancuran mata uang negeri berkembang, di sisi lain, telah mengakibatkan nilai suatu produk melambung tinggi di luar batas kesanggupan daya beli masyarakat.


Utang dan Perdagangan Bebas


Potensi krisis yang dipengaruhi oleh faktor buble economic tidak dapat dilepaskan dari faktor cadangan devisa dan sistem perdagangan yang dianut suatu negeri. Sebagai bagian dari negeri yang patuh pada kebijakan neoliberalisme, Indonesia, secara serius mendistribusikan anggarannya pada pembayaran utang utang luar negeri plus cicilan pokoknya plus biaya commitmen fee, biaya belanja barang dan modal, pembayaran surat utang dan surat obligasi perbankan, dan biaya privatisasi. Konsep kebijakan manajemen keuangan tersebut tidak menekankan pada pembangunan industri nasional dan syarat-syaratnya. Itu terlihat dari masih rendahnya distibusi anggaran untuk subsidi sosial (seperti: pendidikan dan kesehatan). Memang, hal tersebut merupakan konsistensi atas pandangan mazhab liberalisme yang meniadakan campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi―pertumbuhan ekonomi diberikan sebebas-bebasnya pada faktor-faktor dalam pasar itu sendiri.


Situasi tersebut mengakibatkan negara tidak memiliki ketahanan keuangan secara nasional karena terlalu banyak modal yang lari keluar negeri (capital flights). Apabila pola yang serupa terus berlangsung―dan seperti itulah kecenderungannya―negara tidak akan sanggup menahan arus modal panas yang masuk dan keluar secara drastis, bahkan terhadap pengaruh efek tularnya sekalipun.


Sesungguhnya, pemerintah dapat mengurangi tingkat capital flights—tentu saja atas dasar kehendak politik (political will)—dengan cara melakukan lobby internasional, seperti yang dilakukan oleh Nigeria (meski tidak dapat dipisahkan dari pengaruh pemogokkan buruh-buruh perusahaan minyak negara); atau memperjuangkan pemotongan sebagaian utang haram/najis (hair cut debt). Semisal, pengungkapan utang haram (oudious debt) pemerintahan masa Soeharto, yang diakui oleh Sumitro dan laporan tertutup World Bank: pemerintahan Soeharto sedikitnya telah menyalahgunakan dana pinjaman sebesar 30% sejak awal pemerintahannya hingga ia terguling; dalam bentuk yang lain, Indonesia sebenarnya dapat memperjuangkan penghapusan sebagian utangnya dengan memperjuangkan kenyataan bahwa Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai Heavily Indebted Poor Country (HIPC). Sebaliknya, yang getol dilakukan oleh pemerintah adalah melaksanakan sepenuhnya program konversi utang (Debt Swapt), yang dananya berasal dari APBN. Program konversi utang tersebut pada prakteknya tidak mendapat capaian maksimal karena sasarannya yang fragmentatif dan terlalu banyak penyalahgunaan anggaran oleh para birokrat.


Pada faktor lainnya, dialektika kapital dagang (dalam corak produksi kapitalisme) menuntut liberalisasi sepenuhnya sistem dan aturan perdagangan, yang sesungguhnya telah memberikan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan kapital industri secara nasional. Sistem dan aturan perdagangan yang dibuat melalui tipu muslihat perundingan-perundingan (dalam putaran sidang World Trade Organization/WTO) telah meliberalisasikan perdagangan barang, jasa dan bea tarif. Negeri-negeri yang secara ekonomi tumbuh dalam kondisi rendah teknologi dan kwalitas sumber daya manusia telah dipaksa untuk bersaing dalam pasar yang sepenuhnya terbuka, untuk bertarung dengan modal dan produk asing yang diproduksi dengan teknologi modern dan padat modal.


Paska pemerintahan Soeharto, Indonesia, yang dijerumuskan kedalam kedikatoran modal asing, telah terjerembab pada liberalisasi perdagangan yang menghancurkan beberapa sektor industri dan pertaniannya. Yang sudah terlihat selama beberapa tahun belakangan ini adalah sektor manufaktur: bangkrutnya perusahaan-perusahaan tekstil dan produk tekstil, kayu, serta sepatu; gulung tikarnya beberapa perusahaan elektronik dengan modal menengah, karena politik dumping yang juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan China dengan produk tekstil dan elektroniknya; hal serupa juga terjadi pada sektor pertanian dan peternakan. WTO, pada General Agreement on Agriculture, telah mematok beberapa produk pertanian yang boleh dan tidak untuk diliberalisasikan. pada saat ini, masuknya produk pertanian dan peternakan, ditambah praktek penyelundupan dan spekulan produk, telah menghancurkan harga produk pertanian petani dalam negeri—selain, memang, juga disebabkan ketidaksanggupannya untuk bersaing dengan produk pertanian luar (suatu kondisi yang logis karena faktor lemahnya modal, rendahnya teknologi, fragmentasi lahan, dan minimnya infrastruktur produksi (misalnya: jalan, listrik, sarana angkut, dan sebagainya).


Pada tingkat ini, liberalisasi perdagangan telah mengakibatkan deindustrialisasi, sehingga fakta larinya modal (outflows) menengah (mid term capital) dalam berbagai sektor industri tidak dapat dielakkan. Kondisi tersebut hanya menambah deretan panjang pengangguran. Dan, pada sisi lain, menurunkan tingkat grafik kemampuan daya beli masyarakat. Liberalisasi perdagangan, selain (juga) mengakibatkan outflows, mengakibatkan pula ketidakstabilan pasokan barang dan harga di pasar. Karena, dalam sistem tersebut, pemerintah tidak boleh memiliki otoritas monopoli untuk mengatur pasokan barang dan penetapan harga di pasar. Pada tahap ini, dengan dilenyapkannya monopoli pemerintah terhadap pasar, liberalisasi perdagangan telah memarakkan spekulan-spekulan barang. Maka, liberalisasi perdagangan memberikan kekuasaan pada para pedagang dan spekulan untuk mengatur pasar, baik dalam jumlah pasokannya maupun permainan tingkat harganya. Pengurangan otoritas pemerintah terhadap pasar membuat pemerintah kehilangan haknya untuk mengatur stok minyak goreng, gula, beras, minyak tanah di pasar. Terlebih (dalam kasus minyak goreng) jumlah produksi CPO terbesar bukan lagi dari perusahaan negara melainkan berasal dari perusahaan perkebunan asing milik Malaysia.


Krisis Enerji


Enerji, sebagai bagian penting dalam proses produksi dan distribusi, memberikan peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan suatu negeri. Dalam kondisi tersebut, Indonesia, yang sesungguhnya memiliki banyak potensi enerji yang dapat menyokong pertumbuhan industrialisasinya, justru mengalami kesulitan. Fenomena mati lampu (blackout) di beberapa daerah, kelangkaan minyak dan gas, penutupan perusahaan pupuk—yang membutuhkan banyak gas untuk produksinya—memperpanjang deretan persoalan ekonomi di negeri ini. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kekurangan pasokan enerji bagi industri, distribusi, mobilitas, rumah tangga dan pariwisata, antara lain: a) sejak masa Soeharto, persoalan kurangnya peningkatan kapasitas infrastruktur produksi, efisiensi struktur dan manajemen produksi, serta kwalitas sumber daya manusia sudah menjadi persoalan klasik dalam industri enerji; b) keuntungan produksi enerji (semisal ketika adanya oil shock) tidak diutamakan bagi pembangunan industri hulu (upstream) melainkan disubtitusikan bagi anggaran lainnya atau disalahgunakan oleh para birokrat; c) kurangnya pengembangan riset teknologi. Pasca krisis ekonomi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memang tidak lagi berpihak kepada iptek, sebagaimana terlihat pada alokasi APBN. Anggaran riset iptek APBN, sebelum krisis ekonomi, yang semula hanya 0,2 persen dari produk domestik bruto (PDB), pada pasca krisis, merosot tajam menjadi 0,05 persen; d) tidak berjalannya program konservasi dan diversifikasi enerji (dengan konsep murah, aman, dan modern); e) liberalisasi industri enerji (minyak, gas, listrik)—yang diharapkan akan mengembangkan industri hulu—justru berlaku sebaliknya. Industri enerji yang berkembang justru pada downstream (industri hilir); f) liberalisasi industri enerji mengurangi peranan negara/pemerintah untuk mengontrol produksi dan sasaran distribusi enerji. Akibatnya, produk enerji dijual keluar negeri (seperti minyak dan gas) dengan porsi yang menyebabkan terjadinya kekurangan pasokan minyak dan gas di dalam negeri; g) semakin banyaknya rantai pemain maka, di sisi lain, akan menyuburkan praktek spekulan. Praktek spekulan minyak dan gas, yang terstruktur secara internasional, mengakibatkan kebutuhan minyak atau gas yang harus dipenuhi, dibeli dari luar negeri―karena rendahnya produksi enerji dalam negeri—sehingga tingkat harganya membumbung tinggi; h) semakin panjangnya birokrasi pasokkan (supply) enerji kepada konsumen (besar, menengah, maupun kecil)—yang tidak melalui monopoli perusahaan negara—mengakibatkan terhambatnya distribusi ke berbagai daerah; i) fragmentasi vertikal (pusat-daerah)—konsistensi dari logika desentralisasi[5] dan dekonsentrasi—mengakibatkan satu situasi adanya daerah yang kelebihan enerji (surplus) dan daerah yang kekurangan (defisit) pasokkan enerji.


Apabila tidak ada perubahan secara mendasar dalam menangani persoalan krisis enerji, maka akan mengakibatkan pembengkakan pada biaya produksi dan distribusi berbagai sektor industri serta ketergantungan pada pasokan enerji dari pasar internasional.


Maka, dari beberapa faktor di atas:
Pembengkakan keuangan (buble economic) dan liberalisasi perdagangan akan semakin memperdalam ketidaksanggupan daya beli dan deindustrialiasi [yang ditunjukkan dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal]. Pelarian modal asing jangka pendek (outflows short term capital) akan diikuti oleh kehancuran nilai mata uang rupiah dan pelarian modal menengah (outflows mid term capital) yang ada dalam industri riil karena mahalnya biaya enerji (yang dibeli dalam dolar), dan mahalnya tenaga produktif berteknologi tinggi. Terlebih-lebih, kebijakan liberalisasi perdagangan telah memukul produk-produk dalam negeri. Sehingga, kecenderungan krisis (seperti tahun 1998) berpotensi terjadi. Apalagi bila tidak ada perbaikan struktur ekonomi nasional secara signifikan, yang dapat menahan perilaku praktek spekulan para pemodal besar. Dan kepatuhan pemerintah menjalankan liberalisasi perdagangan barang dan jasa membuat kehancuran pasar dalam negeri, di tengah lemahnya daya saing produksinya—karena rendahnya teknologi dan kwalitas tenaga produktifnya.


Atas situasi tersebut, berbagai konsesi-konsesi imperialis dan agennya, baik dalam bentuk program MDG’s ataupun Askeskin, BLT, BOS, BOP tetap tidak dapat menahan potensi gejolak perlawanan anti pendindasan imperialisme. Sebab, pemerintahan agen imperialis tidak memiliki cukup modal bagi konsesi-konsesi dan sogokan-sogokan (ilusif) tersebut. Belum lagi, budaya korupsi yang memanfaatkan kemiskinan rakyat sebagai alat untuk memperkaya diri bagi kaum birokrat negeri ini. Suara-suara sumbang karena penambahan biaya tetek bengek setelah adanya BLT, BOS, BOP merupakan kenyataan tentang praktek pencarian keuntungan sepihak, yang masih menjadi budaya di negeri ini.


Kenyataan sosial-ekonomi saat ini membuktikan bahwa pandangan-pandangan Milton Friedman dan Frederich Von Hayek—bahwa akan ada kesetaraan persaingan yang sempurna dalam wilayah tingkat-permainan (level of playing field), yang akan menyeimbangkan semua pemilik komoditas (konvergensi)—justru beranjak pada ketidaksetaraan persaingan dalam berbagai tingkat permainan (divergensi). Sehingga, "globalisasi" modal barang dan jasa menjadi tidak diglobalkan. Melainkan dimonopoli oleh segelintir pemilik modal besar. Akhirnya, pandangan pertumbuhan dengan menetes ke bawah (tricle down effect) menjadi sekadar mimpi.


Politik


Situasi tersebut akan membuka peluang radikalisasi massa dengan karakter populis, ekspresi atas penindasan terstruktur imperialisme. Radikalisasi-radikalisasi yang berkembang pada situasi tersebut masih berada dalam kondisi ekonomis-spontan-fragmentatif. Radikalisasi dengan watak seperti itu memiliki kandungan yang berpotensi berkesadaran anti-imperialisme, meski belum sepenuhnya. Penindasan strukturalnya memudahkan gerakan-gerakan spontan tersebut sampai pada kesadaran anti-imperialisme (tentu saja, sebagaimana halnya dengan potensi, apabila diolah oleh kepeloporan politik).


Dalam situasi saat ini, penindasan imperialisme dan radikalisasi (gerakan) spontan-fragmentatif tersebut telah memberikan landasan di kalangan elit politik (Borjuis) dalam menerima dan mengangkat program anti penjajahan asing. Situasi tersebut tidak dapat dilepaskan pula atas perkembangan tokoh, pemerintahan dan sistem alternatif yang sedang berkembang di Amerika Latin ( Brazil, Bolivia, Cuba, Argentina, dan Venezuela). Keberanian pemimpin negeri-negeri tersebut dalam menerapkan suatu kebijakan di luar pandangan mainstream memberikan inspirasi positif kepada kalangan elit. Tapi, memang, kita tidak bisa melebih-lebihkannya hingga pada karakter penerimaan dan pelaksanaan programatik seperti masa Soekarno (misalnya). Elit Politik saat ini menerima pengaruh-pengaruh positif dari negeri-negeri tersebut dan menggunakannya dalam kepentingan mencari popularitas belaka dihadapan rakyat miskin yang tertindas, dalam upaya menjadi "borjuis nasional" atau, bahkan, untuk menaikan tawar menawar (bargain) sebagai calo penjualan aset-aset bangsa. Hal tersebut harus dilakukan oleh seluruh blok elit (borjuis) dalam kepentingan yang sejatinya: menjadi agen utama kapitalisme internasional. Beberapa faktor politik yang mempengaruhinya: 1) paska Pemilu 2004, dalam peta politik nasional, tidak terdapat sama sekali suatu dominasi ekonomi-politik satu golongan elit borjuis yang memimpin; 2) polarisasi ekonomi-tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketidaksanggupan kaum reformis gadungan untuk memimpin dan menahan kembalinya unsur-unsur kekuatan Orde Baru (Golkar-Militer). Dalam situasi tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh elit borjuis agar dapat sepenuhnya menjadi agen utama imperialisme di negeri ini, yakni: a) mengeliminir perkembangan kekuatan politik alternatif yang sedang berkembang. Hal tersebut dilakukan agar tidak menyulitkan posisi politik mereka pada pertarungan politik di Pemilu tahun 2009; b) menjinakkan kekuatan kekuatan politik borjuis beserta alat politiknya melalui sistem politik yang mensyaratkan administratif formal; c) Membangun blok politik borjuis yang solid (Koalisi PDIP-Golkar+militer) namun jinak untuk memastikan proses kemenangan kaki-tangan mereka di Provinsi/Kota/Kabupaten sebab penetrasi modal sudah bergerak semakin bebas, mendalam, dan meluas hingga ke teritori-teritori tersebut. Tentu saja atas nama stabilitas dan pluralisme, meski kedua hal tersebut sangat kontradiktif untuk menjadi sebuah landasan pijak. Posisi seperti itu tentu saja akan diamini oleh mperialisme, sebab akan lebih mudah dan aman secara ekonomi-politik apabila kekuatan politik penguasa tidak terlalu fragmentatif; d) metode politik tersebut tetap akan dibingkai atas nama nasionalisme, keutuhan bangsa, demagogi populis, stabilitas politik-ekonomi dan perlawanan terhadap fundamentalisme Islam. Hanya dengan slogan-slogan tersebut dominasi politik mereka akan memiliki dukungan politik besar-besaran di kalangan massa rakyat yang luas. Bisa kah?


Paska penjatuhan Soeharto, ruang demokrasi sudah mulai terbuka. Meski tidak sepenuhnya terbuka karena sisa-sisa Orde Baru dan militer hendak bangkit kembali. Dan upaya tarik menarik agar ruang demokrasi terbuka selebar-lebarnya, seluas-luasnya, sepenuh-penuhnya terjadi antara sisa Orba dan militer, di satu sisi, melawan kelompok demokratik (gerakan demokratik), di sisi lainnya.


Hari ini, ruang demokrasi tersebut masih terbuka—meski tidak sepenuhnya dan masih sering diganggu oleh kelompok milisi sipil reaksioner (FPI, GPK, GEPAKO, FBR, FAKI dan lain sebagainya), yang menjadi kaki tangan sisa-sisa Orba dan militer. Tapi ruang demokrasi tersebut masih sangat formal dan prosedural, penuh tipu muslihat―hanya dalam kepentingan dominasi elit politik dan tuntutan Imperialisme―bukan dalam perspektif demokrasi (sepenuh-penuhnya) dan kesejahteraan sebagai syarat membangun bangsa seutuhnya. Terlepas dari seperti itu situasinya, capaian-capaian hari ini merupakan hasil jerih payah perjuangan bertahun-tahun untuk membuka ruang demokrasi yang sebelumnya tertutup rapat. Adalah salah apabila tidak memanfaatkan ruang demokrasi (democratic space) atau justru meninggalkannya. Sebab, mungkin ruang demokrasi yang sudah terbuka saat ini (meski memiliki batasan) akan menyempit karena bangkitnya (baca: restorasi) kekuatan sisa Orba dan militer yang anti demokrasi. Maka sangat penting bagi seluruh gerakan yang tersadarkan untuk memanfaatkan ruang demokrasi yang telah ada untuk tujuan membuka ruang demokrasi ini lebih lebih luas lagi (baca: sepenuh-penuhnya), atau memanfaatkannya untuk mengkampanyekan program-program alternatif, membangun kekuatan politik alternatif, dan mempopulerkan tokoh politik alternatif bagi rakyat (sebagaimana gerakan kiri dan nasionalis mempopulerkan Soekarno sebagai tokoh alternatif dalam rapat Ikada).


Gerakan dan Kesadaran Massa


Dalam memanfaatkan atau mengolah berbagai arena dan momentum, sebagai konsekuensi kesetiaan terhadap prinsip (teori), harus tetap melihat secara jernih kekuatan dan kelemahan subyektif gerakan dalam sudut pandang saat ini (berdasarkan pengaruh warisan historis). Dan dengan tetap melihat ancaman-ancaman yang akan menghambat tujuan gerakan―membuka sepenuh-penuhnya ruang demokrasi, propaganda program-program alternatif, dan melatih rakyat serta gerakan agar berkemampuan mewujudkan pemerintahan demokratis, modern, adil, dan sejahtera. Pada masa Orde Baru, berbagai persoalan muncul dan mempengaruhi gerakan hingga saat ini, yaitu: deideoligisasi, depolitisasi, deorganisasi dan pengaburan ingatan sejarah. Dan, lebih parahnya lagi, menghancurkan kebudayaan progressif bangsa Indonesia yang terlahir dari sebuah pergulatan sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan (pra Orde Baru). Kondisi tersebut mempengaruhi kondisi gerakan, antara lain: miskin terhadap konsepsi perjuangan (program dan strategi-taktik), struktur organisasi yang tidak meluas, elitis, sektarian, dan mobilisasi (radikalisasi)nya yang masih fragmentatif (terpecah-pecah) serta spontan (ekonomis). Namun demikian, gerakan demokratik memiliki kekuatan hasil dari keterlibatannya dalam proses perjuangan bersama rakyat, yakni: a) aksi massa telah menjadi budaya perlawanan bagi seluruh sektor masyarakat; b) kesadaran anti militerisme dan Orde Baru (walau belum sepenuhnya/total) masih terpatri dalam benak rakyat; c) ketidakpercayaan terhadap kaum reformis gadungan―yang menipu seolah-olah sanggup membawa rakyat pada kondisi demokratik, modern, adil, dan sejahtera; d) ketidaksukaan terhadap kejahatan-kejahatan milisi Sipil reaksioner; e) sudah sanggup menggulingkan pemerintah daerah (bupati, lurah) dan memaksa koruptor ditangkap dengan metode-metode radikal (aksi massa) penerimaan terhadap program anti penjajahan baru (ataupun nasionalisme dalam tingkat kesadaran awal) sudah bisa diterima oleh kaum miskin, kelas menengah dan bahkan oleh segelintir elit politik (borjuasi)―meski, dalam soal ini, borjuasi tidak hendak memompa rasa nasionalisme tersebut menjadi bentuk perjuangan anti imperialisme yang kongkrit, atau membangkitkan kembali nation and character building ala Soekarno; melainkan hanya pada upaya untuk mencari popularitas semata, demi keuntungan politik pada pagelaran Pemilu 2009. Itulah mengapa berbagai spanduk-spanduk pro rakyat miskin dan anti neoliberalisme banyak digelar oleh partai-partai politik borjuis, seperti yang dilakukan oleh PDIP. Seperti apapun karakter penerimaan dan pelaksanaan program elit politik pada masa sekarang ini, tetap memiliki keuntungan politik bagi gerakan: menggunakannya demi kepentingan perluasan kesadaran anti imperialisme.


Kekuatan dan kelemahan tersebut harus dapat diolah sedemikian rupa dalam menghadapi ancaman yang tengah berkembang. Ancaman-ancaman tersebut antara lain: Pertama, menguatnya sisa-sisa Orde Baru+militer, dengan (kecenderungan) mengarah pada koalisi PDIP-Golkar+militer untuk mendominasi peta politik nasional. Kepentingan utamanya tidak dapat dilepaskan dari kepentingan untuk mengeliminasi borjuasi lainnya dan juga kelompok alternatif yang membahayakan secara politik dan ekonomi. Serta, kepentingan sejatinya adalah untuk menjadi agen imperialis, boneka penjajah, komprador yang utama (terkuat). Dalam membenarkan posisi politik mereka, koalisi PDIP-Golkar selalu menegaskan bahwa tujuan koalisi mayoritas (PDIP-Golkar) adalah demi kesejahteraan dan pluralisme di bawah naungan stabilitas (dominasi mereka). Dua hal yang kontradiktif: stabilitas bukanlah padanan kesejahteraan dan pluralisme; padanan kesejahteraan dan pluralisme adalah DEMOKRASI. (misalnya: tidak mungkin buruh pabrik bisa mendapatkan upah, tunjangan, kesehatan dan rumah yang layak apabila kebebasannya untuk berkumpul (berorganisasi) dan menuntut (berpolitik) dihalangi-halangi atas nama stabilitas.) Kedua, menguatnya fundamentalisme agama (ekspresi dari kaum intelektual agama atas krisis kapitalisme) yang menolak kebebasan berekspresi; menolak sekularisme; menolak demokrasi. Ketiga, Menguatnya milisi sipil reaksioner yang menghambat perkembangan gerakan alternatif dengan cara-cara kekerasan/anti demokrasi. Keempat, penetrasi modal kapitalisme yang semakin besar, yang mengakibatkan kehancuran dalam aspek ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.


Kondisi-kondisi tersebut tidak pula menghilangkan peluang bagi gerakan demokratik untuk berkembang, meluas dan memimpin. Sejauh ia mampu melakukan beberapa hal, yaitu: 1) mengolah mobilisasi fragmentatif-spontan (ekonomis) itu menjadi mobilisasi yang menyatu, politis, dan nasional/internasional. Dilihat dari sebab-akibatnya, mayoritas radikalisasi yang muncul merupakan buah perlawanan dari penindasan kapitalisme (asing atau pun lokal) sehingga mudah untuk ditarik pada perjuangan anti imperialis dan anti kapitalisme. Tentu saja, sejauh kepeloporan politik gerakan bisa mengolahnya; 2) dapat memukul mundur kekuatan terbesar agen imperialis, koalisi PDIP-Golkar (plus militer), yang hendak mengeliminir kekuatan alternatif dengan cara membunuh demokrasi dengan "demokrasi" (membuat UU Politik dan Sistem Politik yang ketat dan prosedural dalam demokrasi perwakilan; 3) dapat memaksimalkan berbagai arena/ajang/panggung dalam kepentingan untuk mengkampanyekan secara maksimal program-program dan metode-metode yang radikal, militan dan demokratik.


Catatan Kaki:
[1] Washington Consesus (WC) yang dibuat pada tahun 1989 (meski, pada tahun 1990, baru disebut Konsensus Washington), lahir dari pertemuan International Finance Institution’s yang bermarkas di Washington. WC kemudian menghasilkan 10 langkah, tiga di antaranya merupakan bagian dari kebijakan makro―disiplin anggaran; liberalisasi suku bunga; dan kebijakan nilai tukar berbasis pasar. Sedangkan tujuh langkah lain merupakan bagian dari kebijakan struktural―privatisasi, deregulasi, liberalisasi impor, liberalisasi investasi asing langsung, reformasi perpajakan, penjaminan hak kepemilikan, dan redistribusi dana-dana publik pada sektor pendidikan serta kesehatan.
[2] Liberalisasi keuangan di Indonesia dimulai pada tahun 1987 dengan keluarnya Paket Oktober, disusul dengan terbitnya Paket Oktober dan Paket Desember pada tahun 1988.
[3] Makna liberalisasi domestik: menuntut keaktifan kekuatan-kekuatan pasar dengan mengurangi peran negara di sektor keuangan.
[4] Sedangkan makna liberalisasi keuangan internasional: menuntut penghapusan kontrol dan regulasi dalam penanaman (inflows) dan pelarian (outflows) modal. Dengan komponen kunci, antara lain: a) deregulasi suku bunga; b) penghapusan kontrol kredit; c) swastanisasi bank dan instiusi keuangan milik negara; d) pembebasan jalan masuk sektor swasta, bank-bank dan institusi keuangan asing ke dalam pasar keuangan dalam negeri; e) liberalisasi lalu lintas devisa, dengan mengizinkan devisa lintas batas negara.
[5] Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD