30 Juli 2008

[Samarinda] Buruh Demo (Lagi), Tuntut Revisi UMP 2008

Kamis, 24 Juli 2008

Hari Ini 5 Ribu Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim
http://korankaltim.com/index.php?option=com_content&task=view&id=11897&Itemid=2

SAMARINDA-- Perjuangan kaum buruh menuntut revisi atas upah minimum provinsi (UMP) kembali berlanjut Rabu (23/7) kemarin. Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Pembebasan Nasional (FPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim Jl Gadjah Mada.

Mereka mendesak Pemprov Kaltim mensahkan SK revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2008 sebesar Rp1.389.560.
Aksi ini, merupakan yang kedelapankalinya, namun sejauh ini tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi. ”Ini aksi kami yang kedelapankalinya, tapi pemerintah sepertinya tidak mendengarkan tuntutan buruh,” kata Koordinator Lapangan Phitiri Lari.
Ia meminta kepada Pj Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim segera merevisi SK UMP 2008 sebelum aksi buruh berubah menjadi anarkis. Pihaknya bertekad terus memperjuangkan tuntutan itu hingga dikabulkan. ”Jangan sampai menunggu buruh anarkis baru SK dikeluarkan,” tandasnya.

Menurutnya, aksi akan dilanjutkan Kamis (24/7) dengan menurunkan sekitar 5.000 masa buruh pabrik. Tadi malam, mereka menginap di depan Kantor Gubernur Kaltim menunggu aksi besar. ”Lima ribuan buruh pabrik akan mengepung Kantor Gubernur Kaltim besok (hari ini, Red.),” jeasnya lagi.

Aksi ini dipicu keputusan pemerintah dan unsur pengusaha Senin (21/7) lalu yang menunda pengesahan revisi UMP. Mereka masih akan mengkaji ulang besaran angka kenaikan. Dalam pertemuan itu, hanya disepakati dibentuk Tim Ad Hoc yang akan mengkaji lagi besaran UMP 2008 yang akan menjadi referensi proses revisi.

UMP Kaltim 2008, sebelumnya ditetapkan Rp 815.000. Namun, buruh menolak karena dinilai terlalu kecil dan tak sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini. Untuk itu, buruh menuntut kenaikan hingga 70 persen menjadi Rp1.389.560. Menurut Phitiri, angka yang diminta buruh itu didasarkan pada beberapa faktor di antaranya naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok sebagai imbas kenaikan harga BBM. Hal itu, menyebabkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kaltim kontan melonjak 100 persen. (kh)

Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD