19 Desember 2008

Karyawan Semen Kupang Tuntut Pembayaran Upah

Pos Kupang.com - Suara Nusa Tenggara Timur

KUPANG, PK -- Karyawan PT Semen Kupang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) NTT, Rabu (17/12/2008) siang, kembali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pembayaran upah/gaji selama enam bulan beserta denda 100 persen dan tunjangan hari raya (THR). Mereka juga menolak privatisasi PT Semen Kupang.

Aksi ini merupakan yang ke sekian kalinya setelah PT Semen Kupang tidak beroperasi. Aksi unjuk rasa yang juga melibatkan anggota keluarga karyawan, dikoodinir Ir. Karolus K Hadjon, dengan sasaran pertama adalah Bank Mandiri Cabang Urip Soemahardjo. Bank Mandiri dianggap ikut bertanggung jawab menentukan nasib PT Semen Kupang beserta karyawannya karena merupakan pemegang saham terbesar PT Semen Kupang (37,38 persen). Pemegang saham lainnya adalah Pemerintah Pusat 38,48 persen dan Pemerintah Propinsi NTT melalui PD Flobamor 1,12 persen.

Mereka sempat diterima pimpinan Bank Mandiri Urip Soemahardjo dan menyampaikan tuntutan. Namun pimpinan Bank Mandiri Urip Soemahardjo menyatakan masalah ini menjadi kewenangan Bank Mandiri pusat.

Dari Bank Mandiri Urip Soemahadrjo, pengunjuk rasa bergerak ke kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari. Niat mereka untuk bertemu Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dan Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, di tempat ini, tidak terwujud karena gubernur dan wakil gubernur tidak berada di tempat. Beberapa di antara mereka sempat melakukan orasi menyampaikan tuntutan.

Berselang beberapa saat, dengan berjalan kaki dan mengendarai kendaraan, mereka bergerak ke rumah jabatan gubernur. Pengunjuk rasa tertahan di pintu masuk karena pintu pagar ditutup aparat polisi dan polisi pamong praja yang sedang melaksanakan tugas penjagaan. Mereka membentangkan beberapa spanduk dan poster pada pagar, trotoar dan badan jalan.

Setelah bernegosiasi, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya menemui Gubernur Frans Lebu Raya dan Wagub Esthon Foenay. Karolus Hadjon yang dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan tersebut, mengatakan, karyawan PT Semen Kupang kecewa karena tidak ada sikap tegas dari Pemprop NTT dalam mengatasi persoalan PT Semen Kupang beserta nasib karyawannya.

"Pak gubernur menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan masalah PT Semen Kupang kepada Meneg BUMN dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sikap Pemprop NTT seperti apa, tidak ada. Pemprop mau memberi bantuan beras tapi kami tolak. Kami menuntut pembayaran gaji selama 6 bulan dan THR," kata Karolus Hadjon.

Usia pertemuan dengan gubernur dan wakil gubernur, pengunjuk rasa kembali menuju kantor gubernur. Sempat terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan aparat polisi yang bertugas. Polisi menginginkan aksi unjuk rasa berhenti karena sesuai dengan izin aksi hanya berlangsung beberapa waktu. Sementara karyawan berkeinginan menetap di kantor gubernur. Namun ketegangan ini dapat diatasi.

Karolus Hadjon yang dihubungi kembali Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita, mengaku masih berada di kantor gubernur. Dia mengatakan, aksi serupa akan digelar selama empat hari.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan saat menggelar aksi, Aliasi Buruh Menggugat (ABM) NTT secara kronologis menjelaskan bahwa PT Semen Kupang telah berhenti beroperasi sejak tanggal 22 April 2008 dan manajemen mengambil keputusan dengan merumahkan 286 buruh sejak akhir Juni 2008. Argumentasi yang dilontarkan oleh manejemen adalah kekurangan pasokan daya listrik di mana PT Sewatama menghentikan suplai listrik akibat tunggakan utang senilai 25 miliar. Untuk itu pemerintah mengambil kebijakan memprivatisasi PT Semen Kupang melalui keputusan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan No KEP-04/M.EKON/01/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang.

Dijelaskan, saat ini hampir 6 bulan lebih gaji dan upah mereka tidak dibayar. Kondisi yang mereka alami selain soal upah/gaji dan kehilangan mata pencaharian, telah pula mendorong mereka pada berbagai kesulitan hidup antara lain biaya pendidikan untuk anak-anak kesehatan makan dan pakaian serta lainnya apalagi ditengah mahalnya harga kebutuhan ekonomi.

Selain menuntut pembayaran gaji dan THR serta menolak privatisasi PT Semen Kupang , ABM NTT juga menyatakan sikap agar aparat kepolisian menangkap Madjid Nampira, Aloysius Riwayat, dan seluruh manajemen maupun direksi untuk audit keuangan PT Semen Kupang. Manajemen di bawah kontrol Dewan Buruh PT Semen Kupang, mendesak mengusut tuntas SK calo Dirut No 06A/KPTS.Dir/08.04 tertanggal 08 Agustus 2004 bagi kapitalis kroni Ferdy Tanone, meminta pertanggunjawaban pihak Semen Kupang Panca Mitra (SKPM) sebagai anak perusahaan, dan menyatakan SKPM di bawah pengelolaan Dewan Buruh PT Semen Kupang.

ABM NTT menuntut DPRD dan Pemerintah NTT segera mengambil sikap politik mendesak DPR RI dan pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan perburuhan. (aca)


Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD