19 Desember 2008

PERNYATAAN SIKAP POLITIK SOLIDARITAS MAHASISWA/PELAJAR UNTUK BURUH PT. SEMEN KUPANG

“ BURUH INDONESIA MASIH DITINDAS “

Sejak pemerintahan Orde Baru dibawah kediktaktoran Soeharto hingga pemerintahan Orde Reformasi yang saat ini dibawah kekuasaan SBY-JK, nasib kaum buruh atau kelas pekerja Indonesia tidak diperhatikan dan terus dihisap oleh negara dan para pemilik modal. Pengusaha lebih suka menyerahkan uang sogokan kepada birokrat sipil dan militer ketimbang memberikannya kepada buruh. Persekongkolan antara pengusaha dengan birokrat sipil dan militer ini tak lain adalah modal sekaligus laba modalnya tetap terjaga. Keresahan buruh lahir dari rahim sosial ekonomi yakni upah yang didapat sudah tak dapat lagi memenuhi standard hidup selayaknya manusia modern. Kurang lebih 20-30 % biaya produksi menguap untuk membayar sogokan sementara untuk buruh hanya 5-10 % dari biaya produksi

Di Indonesia secara nyata, kegiatan ekonomi dijalankan berdasarkan hubungan yang kapitalistis. Dalam sistem ini buruh menjual tenaga kerjanya pada modal semenatara negara sebagai lembaga kekuasaan bertugas dan bekerja guna menyediakan kondisi dan pra kondisi umum yang diperlukan bagi penumpukan modal baik domestik maupun asing. Stabilitas saja belum cukup untung besar sehingga dijamin lagi dengan strategi keunggulan komparatif upah murah. Dalam kondisi ini, buruh dihisap dan ditindas secara ekonomis melalui cara-cara politis. Pengusaha mendapat kebebasan artinya bebas mencari laba dan menindas. Kurang lebih 200 oligarkhi ekonomi hidup dengan kekayaan yang nyaman dan diamankan dengan menikmati 70 % aset nasional. Dampaknya adalah hancurnya Trickle Down Efect. Ekonomi kemudian mengucur secara horisontal pada sekutu yang menjaga stabilitas dan operasi penghisapan yaitu birokrasi dan militer yang hasilnya adalah menciptakan hubungan simbiosis sama-sama untung.

Menurut penelitian SBSI hanya 8% upah buruh yang menjadi beban biaya produksi sementara biaya siluman berkisar 25-30 %. Pada sektor konstruksi dana keamanan mencapai 30-40 %, di sektor industri 10-20 % sedangkan disektor jasa dan eksport-import kurang dari 20-30 %. Ini belum termasuk saham diam yang harus diberikan kepada pejabat atau keluarganya yaitu pada sektor konstruksi mencapai 10-50 %, industri 10-30 %, jasa dan eksport-import 0-2 %.

Sebagai perbandingan, adalah Malaysia atau Thailand dimana upah buruh telah mencapai 30 % dari biaya produksi. Sedangkan negera-negara di Eropa Barat atau Australia, kaum buruh melalui serikat buruhnya dapat meminta laporan keuntungan perusahaan pada dewan direksi dan serikat buruh dapat membuat Collective Bargaining atau kesepakatan kerja bersama dengan perusahaan tentang upah dan tunjangan.

Sektor Industri di Indonesia sampai hari ini belum memberikan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat. Hal ini diakibatkan oleh lemahnya teknologi, kapasitas produksi dan kemampuan bersaing dengan industri asing. Disamping itu sektor industri kita tidak memiliki platform kerakyatan yakni sebagai penopang bagi kesejahteraan rakyat melainkan berplatform imperialis. Kekayaan alam yang sebenarnya mampu menjadi bahan baku industri ternyata tidak mampu dimanfaatkan secara optimal oleh industri nasional malahan kaum imperialislah yang memanfaatkan melalui MNC atau Multi National Corporation yang melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam yang keuntungannya tidak untuk rakyat Indonesia melainkan untuk kaum imperialis itu sendiri. seperti tambang emas di Jayapura oleh Freeport, PT Newmont di minahasa dan sumbawa.

Semenjak pemerintahan SBY-JK menaikan harga BBM hingga mencapai 39 % bebarapa sektor industri terancam bangkrut terutama industri kecil dan menengah yang kesulitan mengatasi meningkatnya biaya produksi paling tidak 12 %. Sementara itu perusahaan tekstil juga mengalami kebangkrutan sedangkan perusahan tekstil dan produk tekstil paling banyak menyerap tenaga kerja yakni 2,6 juta pekerja dimana 50 % nya bekerja di perusahan TPT kecil. Hasilnyapun adalah PHK massal dan sudah tentu menambah jumlah pengangguran terbuka 11,9 juta atau 10,45 % dari total angkatan kerja.

Jika kita simak komposisi perbandingan jumlah industri maka industri rumah tangga adalah yang terbesar yakni 2.358.616 unit, industri kecil 240.088, industri menengah 15.377 dan industri besar 6.797. Komposisi ini menjelaskan bahwa industri kita adalah industri yang kecil, kelontongan dan tidak mampu meproduksi dalam kapasitas yang besar karena tingkat penguasaan teknologi yang rendah disamping itu hasil produksinya kebanyakan untuk kebutuhan luar negeri. Hal tersebut adalah konsekuensi dari sifat industri kita yang subsistem terhadap industri internasional (MNC) dan pasar bebas. MNC tersebut dengan leluasa memanfaatkan upah buruh dan sumberdaya alam murah guna memproduksi komoditi yamg laku dipasaran internasional. Salah satu contohnya adalah produksi sepatu NIKE oleh salah satu produsen sepatu di Bogor dan Tangerang dimana NIKE membeli produk sepatu dari produsen lokal dengan harga murah tetapi setelah ditempeli merk NIKE maka harga melambung tinggi.

Di NTT nasib kaum buruh PT. Semen Kupang juga dihisap dan ditindas. Kebangkrutan PT. Semen Kupang dalam pandangan kami adalah buruknya manajemen yaitu manajemen korup didalam tubuh PT. Semen Kupang yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen dan para kroninya maupun pemerintah yang menjadikan PT. Semen sebagai sapi perahan. Disisi lain tidak adanya pelibatan buruh dalam aktivitas perusahaan mulai dari perencanaan, produksi hingga pemasaran dan keuntungan perusahaan sebagai bagian dari kontrol akan aktivitas perusahan. Disamping itu pula kebijakan pemerintah pusat menaikan BBM tentu saja memukul perusahaan dalam biaya operasional maupun produksi serta kalah bersaingnya produk semen yang dihasilkan dibanding dengan perusahaan lain yang memiliki kapital atau modal lebih besar.

Ironisnya ditengah kebangkrutan PT. Semen Kupang, nasib kaum buruh sama sekali tidak diperhatikan dalam hal upah/gaji maupun pesangon. Ratusan buruh PT. Semen Kupang berhenti tanpa gaji/upah dan pesangon. Disamping itu jalan keluar yang ditawarkan oleh pemerintah adalah mencari tambahan modal sebagai bentuk penyelamatan dari pihak swasta asing yang berarti PRIVATISASI. Padahal kita tahu bahwa PRIVATISASI sama halnya dengan menggadaikan atau menjual PT. Semen Kupang pada pihak swasta asing dan itu merupakan lonceng kematian bagi kaum buruh atau kelas pekerja di Kupang-NTT.


Berdasarkan kondisi obyektif kaum buruh atau kelas pekerja di seluruh Indonesia maupun kondisi obyektif kaum buruh atau kelas pekerja pada pabrik PT. Semen Kupang, maka sebagai organisasi yang progressif dan memperjuangkan sektor buruh, kami menyatakan :

1. Bersolidaritas penuh atas nasib kaum buruh atau kelas pekerja pada PT. Semen Kupang yang terkatung-katung dihisap dan dinjak-injak hak-haknya.
2. Menolak Privatisasi PT. Semen Kupang
3. Menuntut pembayaran gaji/upah dan pesangon 100 % ditambah bunga keterlambatan pembayaran bagi kaum buruh atau kelas pekerja pada pabrik PT. Semen Kupang yang sampai saat ini belum terealisasi.
4. Meminta dan mendukung pihak kepolisian, lembaga terkait untuk mengusut dugaan korupsi dalam tubuh manajemen PT. Semen Kupang bahkan dugaan jaringan korupsi yang melibatkan pemerintah dan kroni-kroninya.
5. Usut, tangkap, adili dan sita harta koruptor PT. Semen Kupang untuk subsidi kesejahteraan kaum buruh.
6. Meminta pertanggungjawaban pihak manajemen PT. Semen Kupang akan kebangkrutan perusahaan secara terbuka pada buruh atau kelas pekerja dan publik NTT.
7. Penyehatan kembali PT. Semen Kupang oleh pemerintah dalam hal pendanaan untuk operasional, serta manajemen baru dibawah kontrol DEWAN BURUH PT. Semen Kupang.
8. Bersolidaritas penuh atas nasib kaum buruh atau kelas pekerja Indonesia yang sampai saat ini masih ditindas hak-haknya dengan upah murah, keselamatan kerja tidak terjamin dan lainnya.
9. Mendukung seluruh aksi kaum buruh diseluruh Indonesia pada hari ini dibawah bendera ALIANSI BURUH MENGGUGAT (ABM).
10. Menyerukan secara terbuka kepada kaum buruh di seluruh Indonesia termasuk kaum buruh PT. Semen Kupang untuk bersatu dan terus melakukan perlawanan memperjuangkan hak-haknya serta menggulingkan pemerintahan boneka imperialis yang menindas kaum buruh.


BURUH BERSATU BANGUN NEGARA KELAS PEKERJA MELAWAN ATAU TETAP DITINDAS !!!


KUPANG, 3 DESEMBER 2008


RAHELL
KOORDINATOR


Lampiran: Latar Belakang PT. Semen Kupang

PT. Semen Kupang didirikan pada tahun 1984 dan merupakan salah satu BUMN yang terletak di Osmok Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang-NTT dengan memiliki pekerja 286 orang buruh. PT. Semen Kupang dipimpin oleh Direktur Utama Ir. Majid Nampira, Direktur Pemasaran dan Keuangan Marshal G. Lay dan Direktur Teknik Aloysius Riwayat.

Dalam tahun 2008, PT. Semen Kupang secara resmi tidak beroperasi sejak 22 April 2008 dengan alasan, kesulitan keuangan, belum mendapat dana segar untuk mendanai operasional perusahan. Alasan ini sebenarnya merupakan alasan klasik karena pada tahun 2005 perusahaan ini hampir mati juga dengan alasan uang. Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Keuangan RI mengucurkan dana segar 50 miliar untuk menyelamatkan perusahaan ini sehingga pabrik dapat beroperasi kembali pada 15 January 2007. Namun ternyata dana sebesar itu tidak menolong perusahaan bahkan tambah sekarat.

Buruh PT. Semen Kupang dikorbankan dimana manajemen mengambil keputusan dengan merumahkan seluruh buruh yang berjumlah 286 orang sejak akhir Juni 2008. Para buruh pernah melakukan unjuk rasa ke Dinas Nakertrans NTT, DPRD NTT dan Gubernuran.

Menurut Dirut PT. Semen Kupang Ir. Majid Nampira, buruh harus dirumahkan karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji buruh. Gaji buruh yang di bayar pada tanggal 4 Juli dipotong 50 % dan hingga saat ini buruh sudah tidak mendapat gaji selama 7 bulan dan tidak memperoleh pesangon karena buruh ini tidak di PHK melainkan di rumahkan dalam istilah Dirut sambil menunggu masuknya investor baru.

PT. Semen Kupang terlilit hutang sebesar 159 milliard dari Bank Mandiri hutang lama, 25 milliard dari perusahaan pengada daya listrik yakni dari PT. Sewatama Jakarta. Sejak 2002 PT. Semen Kupang mengadakan kontrak kerjasama dengan PT. Sewatama Jakarta dalam bentuk Build Operation Transfer (BTO) untuk memasok daya listrik karena terbatasnya daya listrik dari PT. PLN (Persero) Cabang Kupang untuk memenuhi kebutuhan pabrik yang berkapasitas 300.000 ton pertahun tersebut. PT. Sewatama Jakarta mengambil keputusan untuk menghentikan pemasokan daya listrik.

Dalam surat Dirut PT. Semen Kupang kepada Gubernur NTT tanggal 26 Mei dilaporkan bahwa :


- Pengoperasian pabrik terhenti sejak tanggal 22 April 2008. Operasi seluruh unit pabrik membutuhkan daya listrik sebesar 7,8 MW dari jumlah ini disuplai oleh PLN sebesar 3,8 MW dan dituangkan dalam kontrak sedangkan kekurangannya dipenuhi dengan pola sewa beli (Build Operate Transfer/BOT) dari non PLN yaitu PT. Sewatama Jakarta sebesar 4 MW sejak tahun 2002 agar pabrik Semen Kupang II dapat beroperasi. Dalam perjalanannya PLN tidak dapat memenuhi komitmen sesuai kontrak (3,8 MW) dan hanya mensuplay 1,2 MW pada waktu beban puncak (LWBP) dan hanya sebesar 0,3 MW pada waktu beban puncak (WBP). Sedangkan untuk suplay listrik sebesar 4 MW dihentikan oleh PT. Sewatama Jakarta efektif 22 April 2008 karena terdapat tunggakan sewa US$ 2,5 juta dari jumlah US$ 4,0 juta (telah dibayar US$1,5 juta).

- Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar 50 Milliard pada tanggal 28 Maret 2007 digunakan sejak April 2007 dengan jumlah pengeluaran sampai dengan saat ini Rp. 47.460.332.975 dari total dana 50.000.000.000,- sehingga saldo dana RP. 2.548.815.544 termasuk bunga giro dengan rincian pos pembiayaan meliputi bahan baku dan penolong yang direalisasikan Rp. 20.001.102.268, Recomand Spare Parts Rp. 2.447.453.789, pengadaan jasa Rp. 73.989.500, angsuran genset listrik BOT Rp. 2.250.000.000, kewajiban supplier lama 22.687.787.418 sehingga total dana yang telah digunakan Rp. 47.460.332.975. Sedangkan saldo dana PMN Rp. 2.539.667.025 dan jasa giro Rp. 9.158.519 saldo termasuk jasa giro 2.548.815.544

- Privatisasi/Divestasi saham dimana tahun 2008 pemegang saham negara RI dan Bank Mandiri akan melakukan divestasi saham dengan total divestasi sebesar 75,87% terdiri dari saham negara RI 38,48% dan saham Bank Mandiri seluruhnya 37,39% dengan metode Strategic Sales. Dalam hal divestasi ini terealisir maka pemegang saham yang tersisa nanti adalah Saham negara RI sebesar 23,00% dan saham PD Flobamor sebesar 1,13%.

Divestasi saham negara RI ini dilaksanakan sesuai keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) No. KEP-04/M.EKON/01/2008 tanggal 21 Januari tentang arahan atas program tahunan Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) tahun 2008 dan surat Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham No : S-143/MBU/2008 tanggal 21 Februari 2008 perihal persiapan privatisasi dengan mekanisme penjualan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor : 33 tahun 2005 tentang tatacara privatisasi Perusahaan Persero (Persero).

Terhadap divestasi saham bank Mandiri dilakukan berdasarkan UU perbankan No. 10 tahun 1998 dan peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PB/2005 tentang kualitas penyertaan sementara yang pada intinya mengatur tentang batasan waktu penyertaan sementara adalah maksimum 5 tahun dan penyertaan Bank Mandiri di PT. Semen Kupang telah melampaui 5 tahun.

Sebelum rencana divestasi ini telah dilakukan penjajakan peluang Kerja Sama Operasi (KSO) dan mandapat tanggapan dari lembaga keuangan Delamore & Owl Group Of Companies Inggris pada tanggal 7 April 2008 yang memuat persetujuan pendanaan dari komite kredit sebesar US$ 24 juta.

Rencana PT. Semen Kupang ini akan di privatisasi dimana pemegang saham terbesar adalah PT. Bank Mandiri (BMRI) akan menjual 38,7% kepemilikan PT.SK senilai 50 milliard kepada perusahaan asal India yang berkantor pusat di Singapur yaitu Nava Bharat.

Perlawanan Buruh

Buruh PT. Semen Kupang selama ini telah memiliki organisasi yang bernama SERIKAT KERJA SEMEN KUPANG (SKSK) dan dalam kasus mereka, mereka pernah melakukan aksi antara lain :

1. Tahun 2005 aksi di PT. Semen menuntut pergantian manajemen direksi
2. Tahun 2008 dibawah kordinasi LSM PIAR NTT dan Anita Gah dari Demokrat mereka melakukan aksi ke Nakertrans NTT, DPRD Propinsi NTT, Gubernur.


SOLIDARITAS MAHASISWA/PELAJAR UNTUK BURUH PT. SEMEN KUPANG


{Serikat Perjuangan Rakyat Demokratik (SPRD), Serikat Perjuangan Mahasiswa Demokratik (SPMD), Serikat Perjuangan Pelajar Demokratik (SPPD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Politik Rakyat Miskin (LMND-PRM), Partai Rakyat Demokratik-Politik Rakyat Miskin (PRD-PRM)}


Sekretariat : Jln ELTARI II FATULULI OEBOBO KUPANG - NTT



Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD