12 Oktober 2008

"Tanahku, Hidupku, kan Aku Bela Sampai Mati"

ALIANSI RAKYAT ANTI PENGGUSURAN (ARAP)
Jogo Sengsoro, PPRM, PRP, LMND-PRM, JNPM, SMI, dll
“Sedumuk Bathuk, Senyari Bumi; Kudu di Belani Nganti Tekaning Pati”
(Tanahku, Hidupku, kan Aku Bela Sampai Mati)


Salam pembebasan!

Penggusuran rumah dan kios perdagangan rakyat yang dilakukan sepanjang kawasan pantai Parangtritis adalah sebagai akibat dari adanya kontrak kerjasama yang jahat antara Pemerintah Anti Rakyat Miskin dengan pemilik modal internasional. Penggusuran yang mengatasnamakan penertiban kawasan pariwisata ini mengakibatkan kerugian yang luar biasa besarnya, terutama terhadap hak-hak rakyat Parangtritis untuk dapat bekerja agar bisa bertahan hidup ditengah himpitan krisis ekonomi yang semakin mencekik leher rakyat miskin.

Alasan yang selalu digembar-gemborkan Pemkab Bantul bahwa tanah di kawasan pantai adalah milik Sultan (Sultan Ground/SG). Di Jogja memang ada sebagian tanah SG dan Pakualaman Ground (PG) dan posisi inilah yang gunakan untuk melakukan klaim atas tanah di pinggir pantai sebagai tanah ulayat, hak komunal kraton masa lalu, yant ternyata tidak dijamin dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960. Hal ini semakin dikuatkan bahwa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun bagian pemerintah Sekda kab/kota tak ditemukan dan tidak dapat menunjukkan bahwa di objek wisata Parangtritis ada tanah milik Sultan (SG).

Proses penyingkiran rakyat miskin dari kawasan ini telah dimulai sejak tahun 2006. Namun gencarnya perlawanan radikal rakyat saat itu, yang dilakukan dengan cara menduduki kantor DPRD Propinsi Yogyakarta selama seminggu, mampu menunda penggusuran sampai setahun lebih dan memaksa Sultan HB X berjanji tidak akan melakukan penggusuran. Tertundanya proses penggusuran tanah dan rumah rakyat itu memaksa pemerintah daerah mengambil cara lain. Cara yang dilakukan tersebut adalah dengan penetapan Perda Anti Pelacuran pada tahun 2007 (terbitnya perda ini adalah bukti bahwa janji Sultan untuk tak menggusur rumah warga adalah bohong belaka). Akibat dari adanya perda ini usaha warga banyak yang bangkrut, ketakutan membayang seiring gencarnya razia oleh Polisi Pamong Praja terhadap PSK—banyak perempuan non PSK juga terkena razia—sehingga melemahkan kekuatan ekonomi –politik warga dan menurunkan semangat perlawanan dan persatuan warga; sembari dibangunnya konsolidasi-konsolidasi jahat di warga beserta propaganda isu-isu perpecahan di warga (isu warga asli dan pendatang).

Seiring lemahnya kekuatan warga maka penggusuran dilakukan. Pada akhir tahun 2007 puluhan rumah dihancurkan tanpa ganti rugi. Warga yang sudah putus asa menerima tawaran relokasi pemerintah yang tak adil—kios dengan ukuran 3 x 4 m² yang jauh dari bibir pantai, hanya cukup untuk berjualan tapi tak cukup untuk dipakai sebagai tempat tinggal, bahkan ada juga relokasi di Imogiri yang tak strategis untuk kegiatan ekonomi.

Saat itu perlawanan warga muncul bersama dengan gerakan prodem dan LSM yang tergabung di FRKP (Forum Rakyat Korban Penggusuran) dan ARPY (Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta). Dari perlawanan itu kampanye penggusuran meluas juga kesadaran penolakan penggusuran di warga. Hal itu memaksa rezim untuk lebih gencar untuk meluaskan pengaruh di warga lewat kaki tangannya, melemahkan tuntutan warga dan mempropagandakan isu-isu perpecahan.

Dalam perkembangannya sampai saat ini warga pesisir Parangtritis berada dalam posisi yang sangat mengenaskan karena dihadapkan pada semakin tingginya harga-harga kebutuhan pokok. Bukankah rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan serta lapangan kerja yang layak? Dan seharusnya hak itu dilindungi oleh Negara ? Ternyata yang terjadi justru rakyat semakin terpinggirkan oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh elit-elit dan partai-partai politik saat ini yang berada di pemerintahan. Menjelang pemilu justru mereka akan kembali mengumbar janji-janji palsu. Sehingga bagi rakyat bukan saatnya lagi menggantungkan harapan pada elit-elit dan partai-partai politik yang ada, tapi dengan membangun dan menyatukan kekuatan rakyat sendiri untuk melakukan perubahan yang dicita-citakan.

TOLAK DAN LAWAN PENGGUSURAN !
Ganti rugi 100% terhadap rumah yang di robohkan!
Tanah dan rumah untuk warga yang dekat dengan kegiatan ekonomi selama ini !
Pendidikan dan Kesehatan Gratis ! Sertifikat hak milik atas tanah dan rumah di pinggir pantai !




Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD