15 Oktober 2008

Pemerintah Didesak Realisasikan Reforma Agraria

Tuesday, 30 September 2008 21:06 WIB
HASANUL HIDAYAT | WASPADA ONLINE

http://www.waspada.co.id/Berita/MEDAN/Pemerintah-didesak-realisasikan-reforma-agraria.html

MEDAN - Untuk menyelamatkan petani miskin dan mengurangi konflik lahan di Indonesia, sejumlah penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai pemerintah harus segera melakukan reforma agraria dengan melakukan pendistribusian lahan kepada masyarakat sesegera mungkin.

Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut, Zulfadli Matondang kepada wartawan di Medan, Rabu (24/9) menyebutkan pemerintah harus dapat merealisasikan program reforma agraria secara bertahap.

"Sebab sebelumnya Presiden SBY pernah berjanji pemerintah akan mengambil langkah mengalokasikan tanah yang berasal dari hutan konversi dan tanah lain untuk rakyat termiskin. Lahan dialokasikan tersebut menurut hukum pertanahan boleh diperuntukkan bagi kepentingan rakyat," katanya dalam rangka memperingati Hari Tani 24 September 2008.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, (TKPKRI) sampai Juli 2007, penduduk miskin Indonesia mencapai 37,17 juta orang. Sebagian besar atau sekitar 72 persen di antaranya berada di pedesaan dan berprofesi sebagai petani.

"Permasalahan tersebut umumnya karena petani tidak memiliki lahan. Padahal sebagai petani mereka sangat bergantung pada lahan. Karena itu pelaksanaan reforma agraria sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak," katanya.

Zulfadli memaparkan, di Indonesia terdapat 13.253 juta rumah tangga pertanian yang hanya memiliki 0,5 hektar tanah dan biasa disebut petani gurem. Jumlah rumah tangga petani gurem tersebut ternyata tidak hanya terdapat di pulau Jawa, tetapi terdapat juga di luar Jawa.

"Sekitar 74 dari 100 rumah tangga petani di Jawa adalah petani gurem, sedangkan di luar Jawa 1 di antara 3 petani adalah petani gurem yang tak punya lahan. Karena itu reformasi agraria memang sudah harus segera dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional-Politik Rakyat Miskin (KPW STN-PRM) Sumut Mangiring P. Sinagas menyebutkan konsentrasi penguasaan tanah oleh perkebunan besar dan pengusaha swasta menyebabkan tanah pertanian semakin menyempit. Hal itu sering menimbulkan konflik tanah antara warga petani dengan dengan pemodal dan aparat keamanan.

Mangiring menegaskan, satu-satunya Jln untuk menghentikan segala bentuk penindasan pada petani hanya dengan menyatukan kekuatan untuk mewujudkan pembebasan sejati dengan menuntut reforma agraria sesegera mungkin.

Kapitalistik

Sementara itu, Koordinator Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA) Indonesia, Iswan Kaputra menyebutkan Indonesia selama ini secara konsisten menganut dan menerapkan politik agraria kapitalistik, yang menjadikan tanah dan kekayaan alam lainnya sebagai komoditi serta objek eksploitasi dan akumulasi modal besar asing maupun domestik yang beroperasi di berbagai sektor.

"Berbagai peraturan perundang-undangan dan program-program pembangunan di lapangan agraria praktis diabdikan untuk memenuhi orientasi politik agraria yang kapitalistik itu," ujar Iswan.

Dia mencontohkan, UU yang mengatur kehutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengairan, perikanan, dan sebagainya, yang keseluruhan peraturannya mengandung semangat dan isi yang memfasilitasi modal besar ketimbang memenuhi hak-hak rakyat banyak.
[win/wir]

Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD