15 Oktober 2008

Ratusan Massa Rakyat Miskin “Serbu” Kantor DPRD dan Bupati Labuhanbatu

14 Oktober, 2008
http://hariansib.com/2008/10/14/ratusan-massa-rakyat-miskin-%E2%80%9Cserbu%E2%80%9D-kantor-dprd-dan-bupati-labuhanbatu/

Labuhanbatu (SIB)

Ratusan massa rakyat miskin “menyerbu” kantor DPRD dan kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (13/10). Massa petani miskin ini menuntut Pemkab melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 secara murni dan konsekwen serta untuk mengembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.

Massa yang menamakan dirinya dari Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (STN PRM) Labuhanbatu terdiri dari sedikitnya 4 kelompok tani (Poktan), yakni Kelompok Tani Bersatu (KTB), Kelompok Tani Tiga Maju (KTTM), Kelompok Tani Padang Halaban dan Kelompok Tani Mentari (KTM) serta turut bersolidaritas dari PPRM, FNPBI PRM, LMND-PRM, SRMK-PRM, JNPM, GPB, GPL, PBB, KPM, SPS dan STN PRM Asahan, mendemo kantor Pemkab tersebut menuntut reforma agraria, menyelesaikan sengketa tanah dan mengembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UU.

Kelompok massa yang menggunakan ikat kepala kain merah bertuliskan STN-PRM bergerak dari lapangan Ika Bina Jalan MT Thamrin menuju kantor DPRD dan kantor Bupati Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat sekira 10 Km. Mereka menumpang truk, angkot dan sepeda motor. Barisan para petani ini sempat membuat macet arus lalulintas jalan lintas Sumatera Rantauprapat-Aeknabara, apalagi di dekat pusat-pusat keramaian.

Mereka membawa banyak poster, spanduk, bendera merah putih, bendera STN PRM dan menabur selebaran seruan politik STN PRM Labuhanbatu, agar pemerintah melaksanakan UUPA 05/1960 bahwa tanah untuk rakyat, di antaranya bertuliskan; “Bupati harus tegas kalau tidak mundur”, “Kembalikan tanah rakyat yang dirampas” dan lainnya.
Di kantor DPRD, massa STN PRM diterima wakil ketua H Zainal, Komisi A Drs Chairudin, Dahlan Bukhori dan anggota Rikardo Barus, Hj Dumanggor, Panggar Nasution, Bindu Siahaan SE.

Kordinator aksi berorasi di halaman gedung DPRD itu. Selanjutnya para anggota Dewan tersebut bersama pengunjukrasa bergerak ke kantor bupati yang tak jauh dari gedung Dewan.

Setelah seperempat jam massa berorasi di halaman kantor bupati, Wakil Bupati H Sudarwanto bersama Plt Sekdakab Drs Karlos Siahaan, menerima kedatangan petani pengunjukrasa.

Jawaban Wabup Sudarwanto sempat disoraki massa. “Bohong!” teriak pendemo mendengar Wabup yang menyebut masih perlu berkomunikasi untuk melalui mekanisme apa tuntutan STN PRM.

Semula massa yang sempat menerobos hadangan petugas Satpol PP dan pihak kepolisian, menolak kalau tuntutan mereka dibahas bersama delegasi massa. Namun akhirnya petani pendemo itu setuju sepuluh orang delegasi menyampaikan unek-uneknya kepada Pemkab di ruang pertemuan kantor bupati.

Ketua STN PRM Suprono, Sabar dari KTB, Saeno dari KTM, Maulana Safei dari Kelompok Tani Padang Halaban dan Nuriaman dari KTTM menyampaikan sejumlah masalah yang mereka hadapi di daerah masing-masing. Nuriaman meminta Pemkab mengembalikan tanah orangtua mereka di Pangkatan yang dirampas pengusaha.

Mangiring Sinaga yang turut mendampingi para perwakilan Poktan itu mengatakan Pemkab harus melaksanakan UUPA N.05 tahun 1960 (tanah untuk rakyat) secara murni dan konsekwen serta mengembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 dan landre form bahwa kepala daerah diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa tanah.

“Menurut BPN Wilayah Sumut, penyelesaian sengketa tanah masih terhambat di Pemkab Labuhanbatu,” kata Mangiring, seraya membuka berkasnya tentang hasil tinjauan fisik lapangan PT Tolan oleh Pemkab dan BPN Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Dari hasil itu, katanya, HGU PT Tolan berlebih sekitar 1200 hektare dengan luas lahan dalam HGU 3672 hektare yang berakhir sampai 2023.

Wabup Sudarwanto menjawab itu menyebutkan bahwa pihaknya bersama BPN masih hanya mencek bukti fisik. Dia juga meminta delegasi massa tidak membahas masalah itu melebar. “Jangan dibahas melebar. Itu masih cek bukti fisik dan itu yang mau kita bicarakan ke depan,” tukas Sudarwanto.

Plt Sekdakab Karlos Siahaan dan Kabag Hukum Ali Usman selaku Sekretaris Sengketa Tanah mencoba menjelaskan masalah penyelesaian sengketa tanah kepada delegasi massa, namun para delegasi tidak dapat menerima penjelasan dimaksud karena hanya membahas kewenangan dan mekanisme dan peninjauan lapangan.

Saeno menilai Tim Sengketa Tanah Pemkab Labuhanbatu belum teruji. “Saya sudah sering ikut dialog dengan Pemkab di ruangan ini, tetapi nilai tawar dialog semakin rendah. Tim sengketa tanah belum teruji, khusus soal KTM, tinjauan apa lagi yang belum dilakukan,” kesalnya. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat di Pengarungan salah objek dan tidak sesuai prosedur putusan pengadilan.
Sekretaris Komisi A DPRD Dahlan Bukhori dalam kesempatan itu meminta Pemkab jangan hanya mengharap data dari perusahaan karena Pemkab juga berhak memperoleh data serta harus memperjuangkan tuntutan rakyat. (S25/d)

Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD