06 Agustus 2008

Statament FPN Samarinda Kalimantan Timur

Pernyataan Sikap
FRONT PEMBEBASAN NASIONAL (FPN)
Samarinda, Kalimantan Timur

KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA !!

NAIKKAN UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) KALTIM SESUAI DENGAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL), OLEH PERSATUAN MOBILISASI RAKYAT DAN DIBAWAH KONTROL RAKYAT !
BUBARKAN DEWAN PENGUPAHAN PROPINSI KARENA HANYA MENJADI ALAT JUAL-BELI MASSA BURUH OLEH ELIT SERIKAT BURUH DAN ELIT PEMERINTAHAN UNTUK KEMUDIAN HARUS SEGERA DIGANTI DENGAN DEWAN BURUH YANG MELIBATKAN PARTISIPASI LANGSUNG SELURUH UNSUR MASSA BURUH DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN AKAN UPAH BURUH !
TURUNKAN HARGA BBM DENGAN PERSATUAN MOBILISASI RAKYAT !

Genderang perlawanan dan perjuangan massa buruh dan rakyat Samarinda, Kalimantan Timur dalam menuntut naiknya Upah Minimum Propinsi (UMP) sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan atau negara yang menaikkan harga BBM dan harga kebutuhan pokok rakyat (Sandang, Pangan, Papan) telah dijalankan sejak tanggal 09 Juni 2008 oleh Front Pembebasan Nasional (FPN) Samarinda, Kalimantan Timur yang berisikan unsur-unsur maju dari; Mahasiswa, kaum miskin kota, kaum buruh, kaum tani dan perempuan di Samarinda, yang mana telah diketahui bahwa sejak tanggal tersebut FPN Samarinda setiap hari melakukan aksi-aksi, dan terus membesar dan menyatu dari hari ke hari. Ini menunjukan, bahwa tingkat kesejahteraan rakyat sudah dalam batas yang paling rendah, sehingga kenaikan harga BBM sebesar 30 %, tidak akan lagi sanggup di tanggung oleh rakyat Indonesia dan termasuk buruh dan rakyat di Samarinda atau Kalimantan Timur. Hal ini lah yang kemudian memicu lahirnya tekanan dan tuntutan massa buruh di Samarinda untuk menuntut kenaikkan upah yang selama ini tidak pernah diakomodir oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur.

Tuntutan massa buruh Samarinda hingga saat ini masih sarat dengan kepentingan elit-elit serikat buruh gadungan dan elit-elit pemerintahan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Propinsi. Kadisnakertrans Kalimantan Timur telah dengan jelas menunjukkan logika dan sikap tersebut, karena apabila Kadisnakertrans Kalimantan Timur memang benar memprioritaskan tuntutan mendesak massa buruh saat ini maka pastinya tuntutan ini tidak akan dihambat oleh jalur birokrasi yang telah ditunjukkan selama ini oleh Pemprov, DPRD dan Disnakertrans serta Elit Buruh gadungan yang berada didalam Dewan Pengupahan Propinsi. Berbagai macam alasan ditunjukkan oleh pihak pemerintah untuk menghambat tuntutan mendesak massa buruh karena hingga saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam hal memenuhi tuntutan mendesak massa buruh.

Karena itu, Front Pembebasan Nasional (FPN) Samarinda, Kalimantan Timur MENUNTUT kepada Pemerintah Propinsi, DPRD Propinsi, Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Propinsi untuk segera:
1.Keluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Propinsi (UMP) sesuai dengan KHL !!
2.Libatkan seluruh unsur: organisasi atau serikat dan massa buruh di Kalimantan Timur untuk menentukan kebijakan akan nilai Upah Minimum Propinsi (UMP) !!
3.Turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok rakyat !!

Sekaligus melalui pernyataan sikap ini kami dari Front Pembebasan Nasional (FPN) Samarinda, Kalimantan Timur menyerukan kepada massa buruh di Samarinda dan Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur untuk melakukan MOGOK KERJA SERENTAK pada hari Selasa, 29 Juli 2008 dan turun kembali untuk mengepung Kantor Gubernur (mulai pukul 08.00 Wita) hingga tuntutan mendesak buruh dan rakyat miskin saat ini terpenuhi !!
Karena hanya desakan dan tuntutan massa yang resah dan lapar melalui aksi-aksi massa adalah satu-satunya jalan yang bisa dipercaya. Sudah cukup ditelikung dan dikhianati oleh elit-elit dan pemerintahan saat ini.
Hidup persatuan buruh dan rakyat miskin untuk berkuasa ditanah dan dinegeri sendiri !!

Statement ini dikeluarkan oleh:
Front Pembebasan Nasional ( F P N ) Samarinda, Kalimantan Timur
SBMI, KSBI-SBTM, SBP, OSKM Sumalindo, KASBI, Pokja 30, PRP, KPRM, JNPM, LMND-PRM,
FNPBI-PRM, KM Fisip UM, SRMK, Komunitas Rumah Bambu, BEM Polnes 08/09, ARM Samarinda, FPWM, FPWSS, PMII Samarinda, PKL Buah Samarinda, PKL Oedah Etam, BEM STAIN, JARI, BEM UNMUL

Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD