10 Februari 2009

Front Solidaritas Perjuangan Buruh Sumatra Utara







FSPB SU Blokir Jalan Imam Bonjol Medan January 29, 2009 by irsan Medan, 29/1 (www.antarasumut.com) - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Solidaritas Pejuangan Buruh Sumatera Utara (FSPB SU) kembali melakukan unjuk rasa dengan memblokir Jalan Imam Bonjol Medan, menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Tjipta Rimba Djaja, sebuah perusahaan yang memproduksi kayu lapis. (I01MOS)

FSPB SU Kembali Blokir Jalan Imam Bonjol Medan
January 29, 2009 by irsan Medan, 29/1 (www.antarasumut.com) - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Solidaritas Pejuangan Buruh Sumatera Utara (FSPB SU) kembali melakukan unjuk rasa dengan memblokir Jalan Imam Bonjol Medan sebagai protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pengusaha PT Tjipta Rimba Djaja, sebuah perusahaan produsen kayu lapis.

Pimpinan Unjuk Rasa, Abdul Azis mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang telah memberlakukan PHK kepada 254 orang karyawannya. “Kami melakukan unjuk rasa dengan cara memblokir jalan bukan bermaksud untuk membuat kemacetan, tetapi agar masyarakat tahu bahwa nasib kami telah dibuat semena-mena oleh perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, PHK yang dilakukan perusahaan tersebut, juga berhubungan dengan diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yang berakibat membuat pengusaha sewenang-wenang melakukan pemecatan kepada sejumlah buruh. “Ini lah buktinya dengan diberlakukannya SKB empat menteri ini, pemilik perusahaan bisa sewenang-wenang melakukan pemecatan, sudah terbukti di PT. Tjipta Rimba Djaja, ratusan buruh telah di PHK,” katanya lagi.

Aksi ini sempat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol karena kendaraan tidak bisa melintas. Untungnya polisi segera bertindak sehingga kemacetan tidak berlangsung lama. Aksi pemblokiran Jalan Imam Bonjol Medan juga pernah dilakukan FSPB SU pada tanggal 5 Januari 2009 lalu. (I01MOS)


Demo Tolak PHK Sepihak

Tuesday, 06 January 2009 07:48

Puluhan pendemo yang terdiri dari para buruh, mahasiswa, tani, kaum miskin kota, dan perempuan menggelar aksi di tengah teriknya matahari, kemarin. Mereka bergerak ke gedung DPRD Medan. Sambil memajang spanduk mereka menolak peraturan bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan SBY-JK untuk melepas tanggung jawabnya dalam hubungan industrial. Akibat SKB 4 Menteri itu, posisi tawar para buruh jadi lemah, dan serikat pekerja/serikat buruh tidak berpihak kepada buruh.

Seperti yang dilakukan PT TRD (Tjipta Rimba Djaja) memPHK sepihak karyawannya.
Selain itu, belum lama ini pemerintah SBY-JK juga mengesahkan UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang mensyaratkan dunia pendidikan semakin mahal. Karena dikomersialisasikan (diperjualbelikan) untuk kepentingan investor (pengusaha). “Pendidikan akan selalu menjadi barang mewah, sehingga rakyat miskin terutama anak buruh tidak mampu mengecap pendidikan tinggi.

Kini ditambah lagi peraturan SKB 4 Menteri, membuat PT Tjipta Rimba Djaja mem-PHK sepihak buruh. Lebih menyakitkan lagi, PHK sepihak terjadi tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada buruh,” teriak Jamidah dari Front Solidaritas Kesejahteraan Buruh yang bertindak sebagai orator.
Bahkan Jamidah mengaku buruh yang bekerja di PT TRD tidak diberikan Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena ini sudah melanggar UU tenaga kerja No 13 serta dikenakan sanksi administrasi. “Buruh bukanlah sapi perah yang setiap hari keringatnya terus dihisap untuk terus memperkaya perusahaan.

Selain itu, Aziz dari Front Solidaritas Kesejahteraan Buruh yang mengatakan pemerintah SBY-JK gagal menyejahterakan rakyat. Partai-partai politik yang ada saat ini tidak mampu mengeluarkan rakyat dari krisis, mereka cenderung memperkaya diri. “Sehingga yang kaya akan semakin kaya, dan si miskin akan semakin miskin” protesnya.
Untuk itu, lanjutnya, sudah saatnya kaum buruh, tani, mahasiswa, anak jalanan, abang becak, nelayan, dan kaum miskin kota lainnya bersatu membangkitkan perlawanan menuntut kesejahteraan yang menjadi hak dasar.

Yuni |
Global | Medan

Lampiran:

Kronologis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT Tjipta Rimba Djaya


19 Nov 08: Sebagian buruh PT TRD dirumahkan dengan alasan tidak ada order karena krisis global.
17 Des 08: Buruh mengambil Tunjangan Hari Raya; pihak perusahaan melakukan pemberitahuan secara lisan bahwa mereka akan di PHK.

19 Des 08: Buruh-buruh diminta perusahaan agar mengambil uang pengunduran diri.

20 Des 08: Perusahaan memberikan tanda silang pada (setiap) slip gaji upah 50% yang dirumahkan. Pada saat itu juga Kasir perusahaan merampas secara paksa kartu Scan Buruh/pekerja, yakni: Laki-laki sebanyak 111 orang, perempuan sebanyak 143 orang. Jumlah keseluruhan 254 orang.

22 Des 08: Sekitar 60 buruh melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, dengan tuntutan Menolak PHK Sepihak, dan menuntut diberikannya uang pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat 2. Terjadi perundingan Bipartit I, dimana keputusan perusahaan hanya bersedia membayar pesangon 1 X ketentuan pasal 156 ayat 2 UU no.13.


5 Jan 09: Sekitar 80 buruh melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Prov. SU dan diterima oleh Mursito Kabu Kasuda, anggoa Komisi E yang mengatakan langsung via Handphone kepada Lemta Surbakti (pihak perusahaan) dan Mursito mengatakan “
jangan dulu ada PHK, tolong hargai kami sebagai anggota dewan.”

6 Jan 09: Perundingan Bipartit II, Perusahaan hanya bersedia membayar 1 ketentuan ditambah 1 bulan, sementara tuntutan buruh agar perusahaan harus membayar 2 ketentuan.

9 Jan 09: Terjadi Perundingan Bipartit ke III, perusahaan menambah menjadi 1 ketentuan 2 bulan. Dalam pertemua tersebut, Lemta Surbakti memberikan tenggang waktu kepada buruh selama 1 minggu untuk mengambil uang pesangon tersebut dan mengatakan: “
Apabila dalam waktu 1 minggu tidak diambil maka perusahaan akan menghilangkan tambahan 2 bulan dan buruh hanya berhak mendapatkan 1 ketentuan”.

14 Jan 09: Hearing dengan Komisi E DPRD SU, yang hanya dihadiri oleh Disnaker dan Buruh. Rekomendasi dalam peretemuan tersebut, agar diselesaikan ditingkat mediasi (di Disnaker).

16 Jan 09: 12 buruh yang masih bertahan melakukan perundingan Tripartit I di Disnaker, namun perusahaan tetap bertahan dengan 1 ketentuan + 2 bulan upah, yang dilanjutkan perundingan II Tgl 22 Jan 09.


22 Jan 09: Perundingan Tri Partit II, perusahaan tetap bertahan, dan diberikan waktu 1 minggu bagi kedua pihak untuk berpikir agar bisa diselesaikan sebelum dibawa ke Pengadilan.


29 Jan 09: Keluar Anjuran dari Disnaker, untuk diberi waktu 10 hari agar memberikan jawaban baik secara lisan maupun tulisan. Aksi kembali ke DPRD SU dengan melakukan penyegelan ruang KOMISI E DPRD Prov.Su.dengan jumlah massa 80 orang.


31 Jan 09: Buruh mengambil upah, dan sebanyak 286 orang di PHK, slip gaji mereka diberi tanda silang, dan kartu scan dirampas.


2 Feb 09: Ratusan buruh melakukan pemogokan di depan pabrik yang dimulai dari pukul 05.30. Hingga malam ini (7 Februari) buruh-buruh masih bertahan dan mendirikan tenda, dengan tuntutan penolakan Penolakan PHK sepihak & Nasionalisasi PT Tjipta Rimba Djaja untuk kesejahteraan Buruh dibawah kontrol Buruh.


3 Feb 09: Ratusan Buruh masih bertahan di depan pabrik.

Catatan: Hingga berita ini diturunkan, aparat sedang melakukan pembubaran paksa terhadap pendudukan pabrik yang dilakukan oleh kawan-kawan FSPB SU.

PT Tjipta Rimba Djaja berdiri pada tahun 1972 yang bergerak dibidang Ply Wood (Kayu Lapis). Tjipta Rimba Djaja merupakan induk Perusahaan Tjipta Group. Kantornya beralamat: Jalan Prof.H.M.Yamin,S.H No.46 Medan 20234, Indonesia Telp : (061) 4525799, 4565566 Fax : (061) 4524422 Email : home@tjipta.com Pabrik beralamat: Jalan K.L.Yos Sudarso Km 7,5 Medan 20241 Indonesia Telp : (061) 6614622, Fax (061) 6617932.

Aksi dilakukan oleh:

Front Solidaritas Perjuangan Buruh Sumatra Utara:

Kelompok Diskusi Buruh Sumatera Utara (KDB SU)

Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia – Politik Rakyat Miskin (FNPBI PRM)

Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM)

Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika (JNPM)

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Politik Rakyat Miskin (LMND PRM)

Serikat Tani Nasional – Politik Rakyat Miskin (STN PRM)
Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK)


Turut Bersolidaritas :
Serikat Buruh Tjipta Rimba Djaya (SB TRD)
Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)

Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD