15 Oktober 2008
harian suara indonesia baru
Rantauprapat (SIB)
Ratusan masyarakat miskin akhirnya menginap di halaman kantor Bupati Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat karena tuntutan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (STN-PRM) itu, mengembalikan tanah rakyat, tidak dapat dipenuhi Pemkab Labuhanbatu.
Pengunjukrasa juga mengancam akan menyegel seluruh instansi Pemkab memboikot pemilihan umum calon legislatif 2009 di daerah itu dan terus menginap di halaman kantor bupati, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi sesegera mungkin oleh Pemkab.
Pimpinan aksi, Yudi, kepada SIB, Selasa (14/10) di tengah-tengah aksi nginap di halaman kantor bupati, mengatakan itu dilakukan para petani miskin tersebut karena Pemkab Labuhanbatu kurang serius menangani tuntutan ratusan petani dari berbagai kelompok tani.
“Tindaklanjut tuntutan kami tidak jelas, sehingga apakah terus bertahan menginap di sini juga belum jelas sampai kapan,” tukasnya.
Selasa, sekira pukul 14 lewat, para pengunjukrasa itu kembali melanjutkan aksi tekanan terhadap Pemkab. Sebab dari pertemuan, Senin (13/10), petani pengunjukrasa masih pesimis dengan jawaban-jawaban Wakil Bupati H Sudarwanto, Plt Sekda Drs Karlos Siahaan, Kabag Hukum selaku sekretaris tim penyelesaian sengketa tanah dan Kabag Pemerintahan di ruang pertemuan kantor bupati.
”Kalau mereka (Bupati dan Wakil Bupati) masih tetap dengan bahasa yang tidak bertanggungjawab serta mengulur waktu penyelesaian sengketa tanah petani ini dengan sejumlah perusahaan perkebunan yang merampas tanahnya, kami akan terus melakukan aksi,” tandas Yudi.
Setelah pimpinan aksi dan ketua-ketua kelompok tani berorasi di teras kantor bupati, selanjutnya pihak Pemkab kembali memfasilitasi pertemuan di ruang tertutup yang bersebelahan dengan ruangan bupati.
Informasi dari pengunjukrasa, beberapa delegasi massa sedang berunding di ruangan tersebut bersama pihak Pemkab dan BPN.
Jika dalam pertemuan itu juga belum menemukan titik terang atas tuntutan rakyat miskin, maka pengunjukrasa akan terus menginap di halaman kantor bupati.
Ratusan massa rakyat miskin ini “menyerbu” kantor DPRD dan kantor bupati Labuhanbatu, sejak Senin (13/10). Massa petani miskin yang tergabung dalam STN PRM menuntut Pemkab melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 secara murni dan konsekwen serta untuk mengembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam amanat pasal 33.
Massa petani itu terdiri dari sedikitnya 4 kelompok tani (Poktan), yakni Kelompok Tani Bersatu (KTB), Kelompok Tani Tiga Maju (KTTM), Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) dan Kelompok Tani Mentari (KTM) serta turut bersolidaritas dari PPRM, FNPBI PRM, LMND-PRM, SRMK-PRM, JNPM, GPB, GPL, PBB, KPM, SPS dan STN PRM Asahan, mendemo kantor Pemkab tersebut menuntut reforma agraria, menyelesaikan sengketa tanah dan mengembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UU.
Kelompok massa yang menggunakan ikat kepala kain merah bertuliskan STN-PRM menginap di kantor bupati dan mendirikan bendera-bendera STN PRM di halaman kantor itu. Mereka meski lapar, tetap semangat dan bernyanyi untuk menggugah hati para pemimpin di daerah itu. (S25/e)
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar