12 Oktober 2008

Pernyataan Sikap Aksi Aliansi Rakyat Anti Penggusuran Yogyakarta


ALIANSI RAKYAT ANTI PENGGUSURAN (ARAP)
Jogo Sengsoro, PSB, SBII Bantul, SPI, PPRM, PRP, LMND-PRM, JNPM, SMI, dll

Pernyataan sikap :
“Sedumuk Bathuk, Senyari Bumi
Kudu di Belani Nganti Tekaning Pati”
(Tanahku, Hidupku, kan Aku Bela Sampai Mati)

Salam pembebasan!

Penggusuran rumah dan kios perdagangan rakyat yang dilakukan sepanjang kawasan pantai Parangtritis adalah sebagai akibat dari adanya kontrak kerjasama yang jahat antara Pemerintah Anti Rakyat Miskin dengan pemilik modal internasional. Penggusuran yang mengatasnamakan penertiban kawasan pariwisata ini mengakibatkan kerugian yang luar biasa besarnya, terutama terhadap hak-hak rakyat Parangtritis untuk dapat bekerja agar bisa bertahan hidup ditengah himpitan krisis ekonomi yang semakin mencekik leher rakyat miskin. Lokasi wisata Parangtritis dengan wajah yang baru pun akan segera muncul dengan eksklusif, elegan dan megah berdiri diatas cucuran darah dan keringat rakyat miskin yang tergusur lahan usahanya.

Alasan yang selalu digembar-gemborkan Pemkab Bantul bahwa tanah di kawasan pantai adalah milik Sultan (Sultan Ground/SG). Di Jogja memang ada sebagian tanah SG dan Pakualaman Ground (PG) dan posisi inilah yang gunakan untuk melakukan klaim atas tanah di pinggir pantai sebagai tanah ulayat, hak komunal kraton masa lalu, yant ternyata tidak dijamin dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960. Hal ini semakin dikuatkan bahwa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun bagian pemerintah Sekda kab/kota tak ditemukan dan tidak dapat menunjukkan bahwa di objek wisata Parangtritis ada tanah milik Sultan (SG).

Proses penyingkiran rakyat miskin dari kawasan ini telah dimulai sejak tahun 2006. Namun gencarnya perlawanan radikal rakyat pada saat itu, yang dilakukan dengan cara menduduki kantor DPRD Propinsi Yogyakarta selama seminggu, mampu menunda penggusuran sampai setahun lebih dan memaksa Sultan HB X berjanji tidak akan melakukan penggusuran. Tertundanya proses penggusuran tanah dan rumah rakyat itu memaksa pemerintah daerah mengambil cara lain. Adapun langkah yang dilakukan tersebut adalah dengan penetapan Perda Anti Pelacuran pada tahun 2007 (setelah berhasil menarik dukungan banyak pihak untuk menyetujui perda ini termasuk kelompok-kelompok agama dan intelektual; di sisi lain terbitnya perda ini sekaligus bukti bahwa sejak awal bahwa janji Sultan untuk tak menggusur rumah warga adalah bohong belaka).

Tujuan dari perda ini adalah melemahkan moral dan kemampuan ekonomi-politik warga sehingga meminimalisir potensi perlawanan dan pada akhirnya mudah disingkirkan. Upaya ini berhasil, usaha warga banyak yang bangkrut, ketakutan membayang seiring gencarnya razia oleh Polisi Pamong Praja terhadap PSK—banyak perempuan non PSK juga terkena razia—sehingga semangat perlawanan dan persatuan warga menjadi turun; sembari dibangunnya konsolidasi-konsolidasi jahat di warga beserta propaganda isu-isu perpecahan di warga, seperti misalnya Tim Peduli Parangkusumo yang dibentuk untuk menyingkirkan warga pendatang dengan alasan merebut lapangan ekonomi warga asli yang semakin sempit paska munculnya Perda Anti Pelacuran. Kelompok gerakan maupun NGO yang melakukan advokasi juga terjebak yang berujung pada skala perlawanan yang bersifat sektoral, tidak menyeluruh dan tidak bersatu antara yang menolak penggusuran dengan yang menolak perda.
Cara kedua yang dilakukan oleh pemerintah—yang merupakan langkah utama penyingkiran rakyat miskin—yaitu penggusuran dilakukan. Pada akhir tahun 2007 puluhan rumah dihancurkan tanpa ganti rugi. Sebagian warga yang sudah putus asa terpaksa menerima tawaran relokasi pemerintah yang tak adil—kios dengan ukuran 3 x 4 m² yang jauh dari bibir pantai, hanya cukup untuk berjualan tapi tak cukup untuk dipakai sebagai tempat tinggal, bahkan ada juga relokasi di Imogiri yang tak strategis untuk kegiatan ekonomi. Saat itu perlawanan warga muncul bersama dengan gerakan prodem dan LSM yang tergabung di FRKP (Forum Rakyat Korban Penggusuran) dan ARPY (Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta). Buah perlawanan itu adalah meluasnya kampanye dan kesadaran penolakan penggusuran di warga maupun masyrakat di luar Parangtritis. Hal itu memaksa rezim untuk lebih gencar untuk meluaskan pengaruh di warga lewat kaki tangannya, melemahkan tuntutan warga dan mempropagandakan isu-isu perpecahan, seperti persoalan warga asli dan pendatang. Bahkan Idam Samawi secara terbuka menyampaikan akan menindas kelompok-kelompok yang menolak penggusuran di Parangtritis.
Dalam perkembangannya sampai saat ini warga pesisir Parangtritis ini berada dalam posisi yang sangat mengenaskan. Ditengah semakin melambung tingginya harga-harga kebutuhan pokok menjelang lebaran dan semakin rendahnya tingkat partisipasi rakyat untuk mengakses pendidikan dikarenakan mahalnya biaya, penggusuran yang akan kembali dilakukan oleh pemerintahan kabupaten Bantul sungguh merupakan kebijakan yang tidak berperikemanusiaan. Bukankah rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak? Bukankah Negara bertanggungjawab untuk memelihara kaum miskin dan anak-anak terlantar?
Dari pertanyaan tersebut diatas, tentunya kita mampu menilai betapa tidak efektifnya sistem yang menjadi landasan gerak bagi lembaga-lembaga Negara, termasuk dalam hal ini pemerintahan daerah kota Bantul, dalam menjalankan amanat perundang-undangan demi kesejahteraan rakyatnya. Keberadaan partai-partai politik yang sampai saat ini bercokol di Dewan Perwakilan Rakyat pun tidak bisa menjadi penyalur aspirasi rakyat. Apalagi menjelang momentum pemilu tahun 2009 tentunya menjadi kesempatan yang baik bagi penipu rakyat untuk kembali mengumbar janji-janjinya yang manis agar mendulang suara sebanyak-banyaknya dan menjadikan rakyat sebagai objek bagi kemenangan mereka di kursi kekuasaan.
Maka dari itu, kami dari Aliansi Rakyat Anti Penggusuran kembali menegaskan posisi politik kami yang berada bersama seluruh rakyat miskin untuk merebut kedaulatan dengan membangun persatuan di semua sector rakyat yang tertindas. Kami juga menuntut :
1. Ganti rugi 100% terhadap rumah yang di robohkan
2. Tanah dan rumah untuk warga yang dekat dengan kegiatan ekonomi selama ini
3. Pendidikan dan kesehatan gratis

Lawan Penggusuran dengan Persatuan Rakyat!
Bangun Front Persatuan Rakyat Miskin Nasional!!

Yogyakarta, 20 September 2008

Koordinator Lapangan; Humas;

Watin Eman Sulaeman
Doni



Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD