09 April 2009

Penangkapan 14 orang aktivis Front Rakyat Menggugat Tolak Pemilu 2009


Semarang 8/4. Aksi Forum Rakyat Menggugat menolak pemilu elit 2009, hari ini (gambar di atas) direpresi. Keseluruh peserta aksi ditangkap dan dijadikan tersangka. Diantara kawan yang ditangkap adalah Ketua Serikat Mahasiswa Indonesia Semarang-Yus Abdi Radnalana dan Ketua Serikat Pengamen Indonesia Semarang-Iput.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh kawan-kawan sudah dibebaskan, namun dengan status sebagai tersangka. Beberapa kawan mengalami kekerasan dan pemukulan.

Tuntut perlakukan sewenang-wenang aparat dengan memberikan tekanan politik pada Kanit 1 Polres Semarang Selatan, Hartono: 0812-2840046.

Lebih lanjut hubungi kontak person berikut: 087832650801 (Yus), 085640056775 (Dicky), 08568808183 (Xave)

Kronologi:

16:45
Start dari gerbang Undip menuju air mancur di Jl. Pahlawan (jarak 200m).

17:00
Tiba di air mancur, melakukan performance art, distribusi selebaran dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

17:15
Bergerak memutari air mancur untuk menuju Sastra Undip. Saat itulah datang 1 Dalmas + mobil polisi. Sekitar 20-an orang polisi turun menangkap peserta aksi. KAwan Humas sudah coba negosiasi tapi langsung ditangkap begitu juga yang lain-lain. 2 orang humas (Diki dan Yus) sempat mendapatkan kekerasan fisik.

17:30 - 21:45
Pemeriksaan di Polres Semarang Selatan; kemudian dibebaskan.

Di dalam interogasi kawan-kawan sempat ditunjukkan SMS-SMS protes dari minimal 36 nomer yang berlainan kepada Kanit Serse Polres. Pihak aparat marah dan terganggu dengan SMS-SMS tersebut (Bravo para pengirim SMS).

Catatan: 14 orang massa dikenakan UU No.9/2008 dan pelanggaran hari tenang menjelang 9 April.


Tidak ada komentar:

TERBITAN KPRM-PRD